QR Code Absensi:
Notulensi:
Penyampaian Rektor (Dr. Ir. Moch Wahyudi, MM, M.Kom, M.Pd, IPU, Asean.Eng)
A. Pembahasan Permendikbud No 53 tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi:
1. standar nasional pendidikan tinggi (frame work);
2. Lingkup standar, standar kompetensi lulusan, standar proses pembelajaran dan penilaian;
3. sebelumnya 8 standar (hasil, proses, isi, penilaian, pelaksana, sarpras, pengelolaan, pendanaan) menjadi 3 standar (luaran, proses,masukan);
4. Tugas Akhir berupa prototype, proyek, tidak hanya skripsi, tesis, disertasi;
5. Jika sudah menerapkan kurikulum Project Base, OBE maka tugas akhir dihapus;
6. Magister dan Doktor tidak wajib diterbitkan jurnal;
7. 1 SKS dari 50 Menit menjadi 45 Menit Jam Persemester;
8. Penilaian mata kuliah tidak hanya berbentuk indeks prestasi tapi bisa berbentuk lulus atau tidak lulus;
9. 8 IKU tetap
B. Dampak Permendikbud No 53 tahun 2023;
1. Mengurangi beban pelaporan dalam proses akreditasi;
2. Memberikan ruangan lebih luas kepada PT untuk mendefinisikan kegiatan penelitian dan PM;
3. Prodi dapat menentukan bentuk TA;
4. Menghilangkan kewajiban TA pada banyak program studi;
5. PT dapat menentukan distribusi SKS yang terbaik sesuai karakteristik kuliah;
6. Tidak memaksakan penilaian index prestasi;
Keunggulan UBSI:
1. UBSI Unggul HKI, Kelembagaan, Penelitian dan PKM;
2. UBSI masih kalah indikator publikasi dan SDM;
3. Indikator reveneu generating nilainya sama;
4. Penilaian klaster dinormalisasi berdasarkan dosen aktif, akreditasi institusi/PS, dinormaliasi dengan PS aktif yang terdaftar di PDDikti, dan dosen dinormalisasi berdarakan jumlah dosen PDDikti;
C. PMB
Pertanyaan:
1. Bapak Drs. H. Mumun Surachman, MM (Untuk Rektor)
a. Apakah status akreditasi ulang berlaku untuk lulusan terakhir atau semua lulusan sebelumnya ...?
b. Apakah sergur apakah bisa dialihkan menjadi serdos ...?
c. Ajuan inpassing ...?
d. Beasiswa S3...?
e. HKI
Jawaban:
a. 21 Agustus Akreditasi Baik Sekali - Wisuda di Bandung Bulan November menggunakan status baik sekali untuk prodi berlaku pada saat mahasiswa lulus;
b. Guru tidak boleh mempunyai NIDN sd usia 58 tahun , dialihkan NIDK sd usia 65 tahun;
c. Inpassing diperlukan untuk serdos status pns tidak perlu lagi inpassing;
d. Beasiswa yang di sediakan Bidang Manajemen, Komunikasi dan Komputer dengan prosedur mengajukan ke rektor (umur/usia max usia 50, bidang ilmu);
Penyampaian Wakil Rektor 1 (Diah Puspitasari, M.Kom)
Evaluasi Kegiatan dan Persiapan Perkuliahan
Peningkatan HKI, Penelitian dan PKM
Dokumentasi Kegiatan: